Hallo, teman-teman muda!
Saat ini sebagian besar anak di Indonesia telah menggunakan internet. Hasil penelitian Disrupting Harm di tahun 2022 yang dilakukan oleh UNICEF bekerjasama dengan Interpol dan ECPAT Internasional menemukan 92% anak dengan rentang usia 12–17 tahun di Indonesia telah menggunakan internet. Dengan banyaknya pengguna internet usia anak, hal ini menunjukan bahwa dunia digital menjadi semakin penting bagi kehidupan anak saat ini dikarenakan adanya fungsi sosial seperti mendapat layanan pendidikan, layanan pemerintahan, dan perdagangan.
Namun penggunaan internet dan teknologi yang semakin tinggi ini, tidak dibersamai dengan literasi digital menjadi sebab banyak terjadinya kejahatan. Tindakan itu seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), cyberbully sampai kepada eksploitasi seksual anak secara daring atau online. Oleh karena itu, ECPAT Indonesia bekerja sama dengan Meta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Gerakan Siberkreasi menginisiasi sebuah program peningkatan kapasitas anak dan orang muda tentang literasi digital dan keselamatan anak di ranah daring atau online.