ECPAT Indonesia sebagai lembaga organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen menghapuskan segala bentuk eksploitasi seksual anak di Indonesia, memiliki empat (4) strategi program guna mencapai visi dan misinya, pertama untuk mengetahui peta situasi kasus-kasus eksploitasi seksual anak, ECPAT Indonesia melakukan pendampingan hukum pada kasus-kasus eksploitasi seksual anak yang sifatnya mendesak dan bersifat sistematis. Kedua guna melakukan pendalaman atas temuan dari kasus-kasus yang didampingi ECPAT Indonesia, dilakukan riset atau penelitian, riset berguna untuk memotret secara akademik terkait situasi eksploitasi seksual anak di akar rumput sehingga fakta-fakta yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ketiga menggunakan peta situasi persoalan eksploitasi seksual hasil dari penanganan kasus dan riset untuk advokasi kebijakan, perubahan kebijakan ini dilakukan bersinergi dengan eksekutif, yudikatif dan legislatif. Keempat, melakukan pendidikan dan kampanye, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya pemenuhan hak anak agar terhindar dari tindak eksploitasi seksual, serta pentingnya pihak-pihak terkait untuk saling bekerja sama berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya dalam mencegah eksploitasi seksual anak di Indonesia.
Untuk membaca lebih lengkap, silahkan mengunduh melalui tautan dibawah ini
/userfiles/files/CATATAN%20AKHIR%20TAHUN%202023%20ECPAT%20INDONESIA(1).pdf