Pemerintah Harus Berupaya Memberikan Perlindungan Maksimal Bagi Anak Pasca Pandemi Covid 19 “ Rekomendasi Konferensi Nasional”
Konferensi Nasional “Kebangkitan Nasional dalam Upaya Perlindungan Anak di Indonesia Pasca Pandemi” yang diselenggarakan oleh ECPAT Indonesia, JARAK dan Yayasan PKPA sudah memasuki hari kedua atau terakhir pada tgl 19 Mei ini, dari 2 hari pelaksanaan Konferensi ini telah menghasilkan rekomendasi-rekomendasi dari hasil diskusi panel antara 28 Panelis dan para peserta yang berjumlah sekitar 200 orang yang hadir secara offline maupun online melalui Zoom. Para panelis terdiri dari berbagai macam unsur, dari Kementerian PP-PA, Kemenko PMK, Cyber crime Mabes Polri, Akademisi dari berberapa Universitas Nasional di Indonesia, Sektor swasta yang berkaitan dengan digital seperti Meta, dan perwakilan start up, APPJI, perwakilan dari anak dan orang muda dan perwakilan NGO lokal yang concern pada isu perlindungan Anak.
Dari hasil pemaparan para panelis terkuak data-data yang cukup mencengangkan terkait dengan eksploitasi anak di Indonesia seperti yang dipaparkan oleh Ellen dari SAFE Net tentang jumlah korban KBGO 3 tahun belakangan.
Rentang Usia |
2019 | 2020 |
2021 |
18 – 25 Tahun |
36 Orang | 232 Orang | 253 Orang |
12 – 17 Tahun | 3 Orang | 26 Orang |
37 Orang |
Pada data yang dipaparkan oleh Pak Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PP-PA ditemukan bahwa 2 dari 10 anak laki-laki dan 3 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun
pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih pada masa pandemi Covid-19. Jumlah oleh kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak pun cukup besar angka dalam masa pandemi Covid 19.
Jenis Kekerasan | 2020 | 2021 |
2022 (Mar) |
Seksual |
6980 |
8703 |
2401 |
Eksploitasi |
133 |
276 |
33 |
Sementara itu pemapar dari panelis memaparkan bahwa 79% anak menggunakan Gadget untuk kepentingan diluar pendidikan selama Pandemi Covid-19. Sedangkan hasil penelitian yang dilakukan oleh salah satu panelis konferensi menemukan bahwa ada perubahan Transgesif pada remaja selama masa Pandemi Covid-19 ini, Berdasarkan temuan penelitian ini, seluruh pengisi WAG Pornografi adalah remaja dengan rentang usia 12-19 tahun. Artinya para remaja yang tergabung dalam WAG Pornografi berada pada usia sekolah dan mereka memasuki WAG secara sadar. Semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja untuk tetap tergabung dalam WAG Pornografi menimbulkan kemungkinan mereka menjadi korban cyber atau pelaku semakin besar.
Data kekerasan seksual yang terjadi di pesantren cukup besar, hal ini diungkapkan oleh salah satu pemaparan pada Konferensi ini, dimana pada tahun 2021 ada penelitian yang dilakukan disebuah media sosial terkait dengan kekerasan seksual di Pesantren, dari 175 responden ternyata 58,9% nya pernah mengalami kekerasan selama tinggal dipesantren. Selama masa Pandemi pun angka kekerasan seksual ternyata cukup meningkat dengan sebaran daerah yang cukup luas.
Kasus |
Wilayah |
Korban |
Pencabulan dan Persetubuhan | Bandung | 12 korban perempuan |
Pencabulan | Trenggalek | 34 korban perempuan |
Pencabulan | Sumatra Selatan (Ogan Ilir) | 26 korban laki-laki |
Pencabulan | Jombang | 15 korban perempuan |
Pencabulan | Mojokerto | 2 korban perempuan |
Selain temuan data-data kasus-kasus eksploitasi seksual anak diatas, ternyata ada temuan menarik dari hasil paparan Kepala UPTD P2TP2A DKI Jakarta yang menemukan perubahan lokasi terjadinya Eksploitasi seksual anak dari masa sebelum Pandemi dan ketika masa Pandemi Covid-19 terjadi. Sebelum masa pandemi banyak Eksploitasi seksual yang di lakukan di apartemen, dan ketika awal 2020 sebelum masuk masa Pandemi mereka berpindah ke Kafe, hotel dan SPA, namun setelah masuk masa Pandemi Covid-19 mereka berpindah ke Indekos (Kost-kostan) karena adanya PSBB dan PPKM yang diterbitkan pemerintah, Namun ketika masa Pandemi Covid-19 mulai mereda pada tahun 2021 mereka kembali lagi ke Apartemen, Hotel dan sebagian ada yang tetap di Indekos.
Berdasarkan hal tersebut, pada Konferensi Nasional ini tersusunlah butir-butir rekomendasi dari hasil temuan dan paparan para panelis dan hasil diskusi dengan para peserta Konferensi Nasional ini. Hasil rekomendasi yang disusun pada Konferensi Nasional Perlindungan Anak Pasca Pandemi :
- Adanya data dan informasi terkait dengan kekerasan pada anak yang tersistem dengan baik dan valid yang berasal dari sumber –sumber terpercaya (Pemerintah maupun non pemerintah)
- Membangun kolaborasi antara pihak semua pihak termasuk sektor swasta untuk memberikan perlindungan pada anak di tingkat desa
- Mendorong pihak Internet provider maupun platform media sosial untuk melakukan penguatan sistem keamanannya dalam rangka memberikan perlindungan pada anak di dunia digital
- Pentingnya riset-riset yang berkaitan dengan modus-modus kejahatan di ranah daring untuk penyempurnaan kebijakan perlindungan anak di ranah daring
- Penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku Grooming pada anak sebagai bentuk pencegahan terjadinya eksploitasi seksual pada anak